Penemuan jenazah bayi menggegerkan warga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Bayi malang tersebut ternyata dibuang ibunya.
Jenazah bayi itu ditemukan di teras sebuah klinik kawasan Pondok Aren pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Itu ditemukan bayi dalam keadaan sudah meninggal dunia di teras Klinik Amalia, perempuan (jenis kelaminnya),” kata Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, Rabu (29/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditemukan, bayi perempuan tersebut diduga dalam keadaan baru lahir karena masih ada tali pusarnya dan bercak darah. Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut.
Dia mengatakan jenazah pertama kali ditemukan oleh saksi yang merupakan perawat di klinik tersebut. Kemudian saksi melaporkannya kepada polisk.
“Itu kan di teras klinik itu, terus lalu ada saksi ada dua orang saksi itu melaporkan kejadian kepada petugas kepolisian Polsek itu,” ucapnya.
Polisi Tangkap Ibu Pembuang Bayi
Polisi menyelidiki temuan jenazah bayi tersebut dan menangkap wanita berinisial E (38). Wanita tersebut merupakan ibu kandung korban.
“Tim Reskrim bersama Unit PPA Satreskrim Polres melakukan penyisiran mencari terduga pelaku dan diketemukanlah terduga pelaku berada di Puskesmas Pondok Aren,” kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Agrippina Putri, Kamis (30/7/2026).
Pelaku sempat berupaya untuk menggugurkan kandungannya tersebut. Bayi yang dibuang tersebut berusia sekitar 7 bulan.
“Pelaku diketahui hamil sejak bulan Desember 2025 pada saat melakukan test pack mandiri. Pada usia kandugan 2 minggu terduga pelaku sempat mengkonsumsi jamu rumput fatimah sebanyak 5 kali untuk menggurkan kandungannya. Tetapi tidak berhasil sehingga akhirnya terduga pelaku melahirkan di teras klinik,” jelasnya.
Saat ini pelaku masih menjalani perawatan medis. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
Dalih Malu Hamil di Luar Nikah
Pelaku mengaku bayi itu merupakan hasil hubungannya dengan pacarnya di luar pernikahan. Pelaku mengaku mengandung di luar pernikahan dengan pacarnya.
“Bahwa pelaku hamil akibat hubungan di luar pernikahan bersama pacarnya yang bernama Andre sejak tahun 2025,” katanya.
Halaman 2 dari 2
(jbr/eva)
