Jakarta –
Pihak kepolisian mengungkap adanya pesta miras sebelum percekcokan yang menewaskan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (22). Pihak UKI akan memberikan sanksi kepada mahasiswanya yang diduga terlibat dalam pesta miras tersebut.
Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Dhaniswara K Harjono menegaskan kampus melarang mahasiswa membawa barang terlarang, seperti minuman keras ke area kampus. Terkait adanya pesta miras sebelum pengeroyokan yang menewaskan mahasiswanya itu, Dhaniswara mengakui hal itu tidak terpantau.
“Ya kalau dari aturan kita memang ada itu (minum minuman keras) tidak diperbolehkan, terus kemudian bahwa pasti itu tidak terpantau, sehingga pada saat reaksi kemudian itu baru kemungkinan bahwa ada miras di situ,” kata Dhaniswara di Jakarta, dikutip Sabtu (8/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhaniswara juga mengakui bahwa pada saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan ada botol minuman keras. Namun, ia kembali menegaskan bahwa hal tersebut luput dari pemantauan pihak kampus.
“Dan terbukti memang Pak Kapolres tadi bilang ada botol ya, tapi pada saat itu memang tidak terpantau sebelumnya. Kalau terpantau pasti disuruh keluar, disuruh pulang,” tuturnya.
Akan Disanksi
Dhaniswara memastikan pihaknya akan memberikan saksi tegas kepada mahasiswa yang ikut terlibat minum minuman keras pada malam kejadian Selasa (4/3). Namun, ia belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan.
“Pasti ada sanksinya. (Bentuk sanksinya) nanti kita lihat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan adanya momen pesta miras sebelum mahasiswa Kenzha Walewangko tewas dikeroyok di area parkir motor kampus UKI.
“Menurut keterangan saksi 4 atas nama EFW bahwa pada hari Selasa, 4 Maret 2025, awalnya sekitar pukul 16.30 WIB meminum minuman beralkohol jenis arak Bali bersama dengan ketiga-temannya yaitu A dan H,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/2).
Sekitar pukul 17.00 WIB, saksi inisial EFW kemudian pergi hendak membeli miras. Di jalan menuju keluar kampus, saksi EFW bertemu dengan korban.
“Kemudian (saksi) bertemu dengan korban di pintu keluar kampus UKI dan korban bertanya kepada saksi EFW ‘mau ke mana?’ Kemudian saksi menjawab ‘mau beli arak Bali’,” paparnya.
Korban dan EFW kemudian pergi membeli minuman ke sebuah toko di Sutoyo, Cawang. Setelah itu, mereka kembali ke dalam kampus.
Singkatnya, malam itu korban terlibat cekcok hingga dikeroyok. Hingga akhirnya korban dibawa ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia setelah perawatan.
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu