Jakarta –
Muhammad Azwindar Eka Satria (39), dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), merekam mahasiswi saat mandi di kamar kos. Akibatnya, dia harus menerima konsekuensi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena melakukan tindakan pidana berupa pornografi.
Tersangka Azwindar pun mengaku khilaf atas perbuatan yang telah dilakukannya. Dia turut mengungkapkan rasa penyesalan saat ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat hari ini.
“Sangat menyesal, Pak. Khilaf, Pak,” ucap Azwindar saat ditanya oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus terkait yang telah diperbuatnya, Senin (21/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azwindar juga mengaku perbuatannya ini baru dilakukan sekali. Dia mengatakan melakukan aksinya melalui ventilasi kamar mandi dengan memanjat plafon kamar kos.
“Engga pernah Pak (sebelumnya), baru sekali. Lubang ventilasi sudah ada sejak saya masuk (kos),” tuturnya.
Menurut pengakuannya juga, dia tak mengenali korbannya SSS (22) yang merupakan seorang mahasiswi. Dia mengatakan tidak ada alasan melakukan perbuatannya atas dasar obsesi kepada korban.
“Engga tahu, tidak pernah (terobsesi dengan korban) Pak,” ujarnya.
Azwindar sendiri telah ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Pusat sejak 17 April lalu. Azwindar tertangkap setelah kepergok oleh korbannya usai melakukan aksinya.
Motif Rekam Korban
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus mengungkap motif yang dilakukan tersangka Azwindar ketika merekam korban saat sedang mandi. Polisi menyebut tersangka mengaku iseng melakukan aksinya.
“Motif pelaku dengan iseng, karena mendengar korban sedang mandi,” ungkap Firdaus.
Dia mengatakan tersangka tidak menyebarkan video berdurasi 8 detik tersebut. Video itu digunakan tersangka untuk konsumsi pribadi.
“Terkait dengan video yang telah dibuat, itu keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain,” tuturnya.
Atas tindakannya, Azwindar pun terancam hukuman 12 tahun penjara. Polisi menyebut Azwindar diduga telah melakukan tindakan pornografi.
“Perbuatan pelaku, penyidik menerapkan Pasal 4 jo pasal 29 dan pasal 9 jo pasal 35 UU RI 44 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” ungkap Firdaus.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini